Nama Taufik Hidayat dulu membuat dada kita membusung bangga. Smash mematikan, medali emas Olimpiade, dan senyum kemenangan di podium tertinggi. Namun hari ini, nama yang sama membuat isi perut kita bergejolak mual. Taufik Hidayat yang ini bukan seseorang yang bisa dibanggakan. Bahkan, menyebutnya pengecut saja rasanya masih terlalu baik. Setan berkedok manusia sepertinya jauh lebih cocok. Bagaimana tidak? Si makhluk ini tega menyekap dan menyiksa kekasihnya sendiri, YTR, selama tiga tahun.
Wajah hancur, mata buta permanen, kaki lumpuh, bahkan dokter menemukan infeksi jaringan terbuka yang mengerikan di kepalanya. Sebagai sesama perempuan, rasanya dada saya sesak dan remuk membaca berita ini. Ini bukan lagi sekadar penganiayaan. Ini adalah perbudakan fisik dan mental yang paripurna kebiadabannya. Sadis, dan sungguh tidak manusiawi.
Namun, ketika publik sedang menahan amarah yang mendidih, tiba-tiba dari balik meja ber-AC yang nyaman, muncul pernyataan dari Komnas Perempuan yang tidak kalah wadidaunya. Kata mereka, kasus YTR ini belum bisa disebut sebagai penyiksaan jika merujuk pada standar Konvensi Anti-Penyiksaan PBB. Alasannya? Karena di atas kertas, definisi “penyiksaan” versi PBB harus melibatkan aparatur negara atau dilakukan untuk memeras pengakuan.
Ya Allah, astagfirullah… kok ya ada logika sekaku dan seajaib itu?
Mari kita gunakan bahasa warung kopi saja yang sederhana, tanpa perlu membawa tumpukan dokumen hukum internasional yang tebalnya mengalahkan daftar overthinking saya tiap malam. Jika seorang perempuan dikurung bertahun-tahun, dipukuli dengan besi dan helm, disundut rokok, hingga kedua matanya tidak bisa lagi melihat dunia, lalu itu mau disebut apa? Apakah itu dianggap sebagai “perselisihan biasa yang agak kelewat batas”? Atau sekadar “dinamika gaya pacaran anak muda”?
Sebagai sesama perempuan, hati saya betul-betul tersayat. Mengapa instansi yang didirikan untuk melindungi kami, justru mendadak menjadi begitu robotik ketika berhadapan dengan daging yang koyak dan air mata yang mengering? Di mana empati mereka sebagai sesama perempuan? Apakah keadilan di negeri ini baru sah berlaku jika korban sudah terbujur kaku di dalam keranda mayat? Harus semati apa lagi kondisi seorang manusia agar para birokrat bersertifikat itu mau mengetuk palu dan berteriak, “Ya, ini penyiksaan yang biadab!”?
Betul, belakangan mereka sibuk mengklarifikasi dan meminta maaf. Mereka berdalih bahwa itu hanya konteks dialog akademis soal konvensi PBB. Namun, nasi sudah menjadi bubur. Publik (terutama kaum perempuan) telanjur menangkap pesan yang teramat dingin: di ruang-ruang birokrasi, empati sering kali kalah telak oleh definisi di atas kertas.
Saat ini, untungnya, Polda Jawa Barat bergerak taktis menetapkan pasal berlapis dengan ancaman seberat-beratnya. Publik pun turun tangan patungan menggalang dana miliaran untuk kesembuhan YTR. Ini membuktikan satu hal: nurani masyarakat kita masih berfungsi dengan sangat baik.
Kasus YTR adalah tamparan keras bagi kita semua. Taufik Hidayat si pelaku mungkin telah membuat fisik YTR buta secara permanen. Namun, jangan sampai pernyataan-pernyataan tidak peka dari lembaga negara justru membuat hati nurani bangsa ini ikut-ikutan buta.
Menulis itu menggerakkan, dan hari ini kita harus bergerak menyuarakan satu hal: hukum dibuat untuk melindungi manusia, bukan untuk melindungi sebuah definisi belaka!